Monday, June 3, 2019

Sinopsis Buku "Technological Catch-Up Industri Farmasi Indonesia"



Judul Buku                  : Technological Catch-Up
                                      Industri Farmasi Indonesia
Penulis                         : Lutfah Ariana, Dian Prihadyanti, Hartiningsih, Ikbal 
                                      Maulana, dan Purnama Alamsyah
Penerbit                       : LIPI Press
Tahun Terbit                : 2015
Jumlah Halaman          : 114 halaman

            Selama satu dekade terakhir, sektor farmasi global telah mengalami perubahan yang sangat besar. Berakhirnya paten dari sebagian obat-obatan berimplikasi pada perusahaan-perusahaan transnasional berbasis litbang di negara maju untuk meninjau kembali model bisnisnya dan beradaptasi pada perubahan yang ada.
            Industri farmasi dikenal berperan vital bagi masyarakat, terutama dalam menjaga kesehatan dan menghasilkan obat untuk mengatasi berbagai penyakit. Selain itu, dilihat dari segi permintaannya, industri farmasi di Indonesia merupakan salah satu industri yang berkembang cukup pesat dan merupakan pasar farmasi terbesar di kawasan Asia Tenggara. Namun, jika dilihat dari omzet penjualan secara global, pasar farmasi Indonesia tidak lebih dari 0,44% dari total pasar farmasi dunia. Hal ini disebabkan angka konsumsi obat per kapita hanya mencapai kurang dari US$7,2 per kapita/tahun dan merupakan salah satu angka terendah di kawasan Asia Tenggara.
            Rendahnya konsumsi obat per kapita Indonesia tidak hanya disebabkan oleh rendahnya daya beli, tetapi juga pola konsumsi obat di Indonesia berbeda dengan negara Asia Tenggara lainnya. Di Malaysia misalnya, pola penggunaan obat lebih mengarah ke obat paten.
            Salah satu perusahaan farmasi asing pernah mengupayakan untuk membuat industri kimia besar di Indonesia, tetapi sulit mendapatkan bahan baku obat.
Technological Catch-Up adalah akumulasi yang cepat dari kemampuan teknologi ke tingkat yang memungkinkan bagi negara atau perusahaan untuk menjadi leader dalam teknologi tertentu. Dalam upaya mengatasi ketertinggalan teknologi, ada beberapa perspektif yang bisa digunakan untuk memahaminya yang terdiri dari tiga level yaitu :
1.      Level Nasional.
2.      Level Industri.
3.      Level Perusahaan.
Faktor pendorong Technological Catch-Up, menurut OECD, faktor-faktor yang terlibat dalam inovasi dapat dibagi ke dalam lima kategori pemain kunci, yakni pemerintah, bridging institution, perusahaan swasta, universitas, dan institusi terkait, serta organisasi publik dan swasta lainnya.
Industri farmasi merupakan industri yang sangat bergantung pada kegiatan litbang dengan kompetensi teknologi dan penciptaan inovasi menjadi faktor penting dalam mendukung keberlangsungan dan pertumbuhan perusahaan. Kecenderungan industri farmasi setelah tahun 1980 dimulai dengan keberhasilan komersial inovasi radikal yang dilakukan industri farmasi, seperti dihasilkan insulin, rekombinan, hormon pertumbuhan manusia, interferon, tissue plasminogen activator ( TPA ), dan erythropoietin ( EPO ).
Dilihat dari perkembangannya, industri farmasi Indonesia relatif masih muda dibandingkan dengan industri farmasi di negara-negara maju. Industri ini mengalami pertumbuhan yang cukup pesat sejak zaman Orde Baru. Industri bahan baku dalam negeri secara bertahap juga telah dikembangkan. Beberapa bahan baku obat yang cukup penting, seperti paracetamol, etambutol, salicylamid, kanamisin, trimetoprim, dan bahan-bahan obat yang berasal dari alam telah dapat diproduksi di dalam negeri. Meskipun demikian, sebagian besar kebutuhan bahan baku obat masih harus diimpor.
Pengembangan industri bahan baku obat dalam negeri bukan masalah yang sederhana dan mudah. Masalah yang dihadapi, antara lain daya serap pasar masih kecil dan belum mencapai kapasitas yang ekonomis dan memadai. Sementara  itu, investasi permodalan dan teknologi untuk industri bahan baku sangat besar. Untuk itu, jangkauan pemasarannya perlu diperluas, tidak hanya untuk konsumsi dalam negeri, tetapi juga harus dapat menembus pasar internasional, terutama di kawasan Asia.
Pada masa mendatang, perusahaan farmasi nasional Indonesia belum mampu bersaing pada segmen pasar obat paten / obat inovatif. Lebih dari itu, industri farmasi Indonesia belum mampu mencapai penemuan obat baru sebab masih banyak kendala terutama dari aspek investasi.
Oleh karena itu, perlu dilakukan loncatan teknologi dalam upayanya mengatasi ketertinggalan. Karena industri farmasi nasional belum ada yang melakukan terobosan baru tersebut. Hal ini disebabkan industri farmasi nasional lebih tertarik untuk memenuhi kebutuhan pasar akan produk farmasi yang umum dibutuhkan masyarakat, yaitu produksi dan pemasaran obat yang sudah off patent ( obat generik ).
Salah satu bentuk pengembangan formulasi melalui kegiatan litbang yaitu pengembangan  New Delivery System ( NDS ) dan penelitian obat herbal. NDS yang sangat mungkin dikembangkan adalah teknologi pelepasan lambat untuk obat tertentu. Pengembangan obat herbal mempunyai prospek yang sangat baik. Contoh ekstrak temu lawak mampu menurunkan LDL kolesterol yang khasiatnya sejajar dengan Lipitor.
Sekitar tahun 1985, pada masa kepemimpinan Habibie sebagai Menteri Riset dan Teknologi telah diupayakan pengembangan bioteknologi dengan diselenggarakannya Kongres Mikrobiologi. Sampai akhirnya pada awal 1990, dibentuk Lembaga Biologi dan Molekuler yang dikenal dengan Lembaga Eijkman.
Kebijakan yang mendukung kemajuan industri farmasi juga diwujudkan melalui Rakornas Ristek 2011 yang melibatkan Ristek Litbangkes, dan industri farmasi. Dalam rapat tersebut difokuskan dalam pengembangan vaksin, obat malaria, obat bahan alam ( obat kolera, diabetes, hipertensi, dan asam urat ), dan alat USG.
Perusahaan-perusahaan nasional bisa mengungguli perusahaan multinasional, karena produk farmasi dipenuhi oleh obat-obat yang usai patennya. Awal kemampuan produk perusahaan nasional masih lemah dan dengan keuntungan ekonomi yang juga rendah. Saat ini kemampuan produksi nasional sudah semakin tinggi. Standar produk juga sudah mampu dicapai atau tidak berbeda dengan standar produk yang ditetapkan perusahaan internasional.
Keunggulan dari sebuah industri farmasi bergantung pada tingkat keunikan atau diferensiasi produk yang mencerminkan level yang lebih tinggi dalam hal kapabilitas teknologi dan inovasi. Beberapa perusahaan farmasi mengupayakan strategi secara bertahap melalui rangkaian kegiatan yang berbeda, seperti tantangan terhadap penggunaan paten yang sudah kadaluarsa, pengembangan mandiri terhapa formulasi baru, dan pengembangan sistem pendistribusian obat baru, seperti substansinya atau kegiatan lain seperti branding obat generik.
Beberapa perusahaan yang tidak bergerak dalam pengembangan obat baru berbasis biologi molekuler akan mengupayakan peningkatan kapabilitas teknologi melalui ekspansi ke pengembangan produk lain, seperti makanan dan minuman suplemen, serta jamu.



Sinopsis Buku "Pengelolaan dan Pemanfaatan Sampah di Perkotaan"



Judul Buku                  : Pengelolaan dan Pemanfaatan Sampah di Perkotaan
Penulis                         : Wati Hermawati, Hartiningsih, Ikbal Maulana, Sri Wahyono, dan Wahyu Purwanta
Penerbit                       : Plantaxia
Tahun Terbit                : 2015

            Sampah merupakan salah satu jenis biomassa yang ketersediannya dari hari ke hari cukup melimpah, terutama di kota besar. Sampah juga menjadi perhatian banyak pihak, karena berhubungan langsung dengan kebersihan dan keindahan lingkungan dan kesehatan masyarakat, terutama di perkotaan. Sampah yang tidak ditangani dengan baik dapat mengundang binatang pembawa kuman penyakit seperti tikus dan serangga yang berbahaya bagi kesehatan manusia. Di berbagai kota besar, jika sampah tidak ditangani dengan baik maka bisa mengakibatkan banjir.
            Sumber sampah diperkotaan dibedakan berdasarkan tempat di mana sampah tersebut terbentuk atau terkumpul. Sumber-sumbernya adalah sebagai berikut :
a.       Sampah pemukiman,
b.      Sampah pertanian dan perkebunan.
c.       Sampah dari kegiatan bangunan dan konstruksi gedung.
d.      Sampah dari sektor perdagangan.
e.       Sampah yang berasal dari lembaga pendidikan, kantor pemerintah, dan swasta.
f.       Sampah dari industri.
Menurut banyaknya, sampah dapat dibedakan menjadi sampah padat dan sampah cair, sedangkan berdasarkan sifatnya sampah dibedakan menjadi sampah organik dan anorganik. Sampah organik adalah sampah yang mudah membusuk seperti sisa makanan, sayuran, daun-daun kering, dan sebagainya. Sampah ini dapat diolah menjadi pupuk kompos. Sampah anorganik adalah sampah yang tidak mudah membusuk seperti plastik, botol, kaleng, dan sebagainya. Sampah ini dapat dijadikan sebagai bahan untuk membuat kerajinan tangan.
            Pengelolaan sampah di perkotaan melibatkan berbagai pihak seperti sektor pemerintah, swasta, maupun masyarakat. Para pelaku yang terkait adalah petugas penyapu jalan, petugas pengangkut sampah, petugas tempat pembuangan sementara dan akhir, serta petugas administrasi dan pelayanan lainnya.
            Pertambahan jumlah penduduk di kota-kota besar cenderung mengakibatkan sampah semakin menumpuk. Untuk mengurangi permasalahan itu, Trihadiningrum mengusulkan beberapa cara untuk menangani sampah kota yaitu :
a.       Pencegahan.
b.      Minimisasi.
c.       Pemanfaatan kembali ( reuse ).
d.      Daur ulang ( recycling ).
e.       Perolehan energy ( energy recovery ).
f.       Pembuangan akhir.
Namun, pengelolaan sampah masa depan harus berubah tetapi tetap menggunakan konsep 3R yaitu reduce, reuse, dan recycle.
Sebagian besar sampah secara potensial bisa dimanfaatkan. Sampah organik bisa dijadikan pupuk kompos, sementara sebagian sampah anorganik masih bisa didaur ulang. Rantai nilai industri daur ulang ini telah berjalan di beberapa kota besar, dengan melibatkan pemulung yang mengais-ngais sampah, pengepul, sampai pemodal besar yang mengelola kembali bahan daur ulang menjadi produk yang laku dijual di pasar. Namun, keberadaan industri daur ulang ini belum mampu menuntaskan persoalan sampah.
Di Surabaya, semula sampah anorganik yang bisa didaur ulang dikumpulkan di RT masing-masing, lalu dijual ke pengepul dan hasil penjualannya digunakan untuk keperluan bersama. Namun, cara ini nampaknya tidak membuat semua orang tertarik untuk memilah dan mengumpulkan sampah anorganik mereka. Karena ini Unilever pada tahun 2010 mengadopsi bank sampah, yang sudah beberapa tahun sebelumnya dirintis di Bantul, Yogyakarta. Saat ini ada lebih dari seratus bank sampah di Surabaya yang dibina Unilever.
Pemanfaatan sampah kota untuk tujuan komersial yang telah berkembang di masyarakat diantaranya adalah pembuatan pupuk organik, pembangkit listrik, pembangkit gas bio, bank sampah, dan usaha daur ulang.
Di tingkat pusat, penanganan sampah di perkotaan telah dilakukan oleh beberapa kementrian terkait. Di tingkat pemerintah daerah, penanganan sampah dilakukan oleh pemerintah setempat melalui Dinas Kebersihan dan Pertamanan atau Unit Pelaksana Teknis di bawah suatu dinas yang bertugas khusus mengelola sampah atau kebersihan. Tetapi, untuk menanggulangi sampah bukan masalah mudah. Semakin meningkatnya jumlah penduduk akan diikuti dengan semakin tingginya tingkat konsumsi, yang berakibat terhadap peningkatan jumlah sampah.
Instansi pemerintah yang terkait dengan pengelolaan sampah baik di tingkat pusat maupun daerah, antara lain :
1.      Kementerian Lingkungan Hidup ( KLH ).
Salah satu tugas KLH adalah merumuskan kebijakan terkait dengan lingkungan hidup. Salah satunya terkait dengan kebijakan dalam penanganan sampah di Indonesia.
2.      Kementerian Pekerjaan Umum.
Peran Kementerian Pekerjaan Umum dalam persampahan antara lain :
a.       Pengaturan, termasuk penetapan kebijakan dan strategi nasional dalam pengembangan sarana dan prasarana persampahan.
b.      Pembinaan, antara lain fasilitasi penyelesaian permasalahan sampah antar provinsi.
c.       Pembangunan, antara lain fasilitasi penyelenggaraan dan pembiayaan dalam pembangunan sarana dan prasarana persampahan secara nasional.
d.      Pengawasan, antara lain pengawasan dan pengendalian pengembangan persampahan secara nasional.
3.      Unit Pelaksana Teknis Dinas ( UPTD ).
UPTD adalah unit di bawah dinas yang mengelola kebersihan sehingga lebih memberikan tekanan pada masalah operasional dan lebih mempunyai otonomi dibandingkan dengan posisi eselon IV atau seksi dalam organisasi pemerintah daerah.

4.      Dinas Kebersihan dan Pertamanan ( DKP ).
DKP adalah dinas yang mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintah daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.
5.      Perusahaan Daerah ( PD ) Kebersihan.
PD Kebersihan merupakan salah satu organisasi di bawah pemerintah daerah Kota Bandung yang bersifat semi komersial. Pada prinsipnya, perusahaan daerah ini tidak lagi mendapatkan subsidi dari pemerintah daerah Kota Bandung sehingga biaya operasional banyak ditentukan oleh pendapatan perusahaan, misalnya dari penarikan retribusi.
6.      Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup ( BPLH ).
Selain Dinas Kebersihan, salah satu lembaga teknis daerah yang menangani sampah adalah BPLH. Di Bandung, BPLH bertanggungjawab atas pengelolaan lingkungan hidup, yang meliputi perencanaan lingkungan hidup, pengelolaan air tanah dan energi, serta rehabilitasi lingkungan hidup. Untuk penanganan sampah, BPLH bekerja sama dengan PT. Unilever melakukan pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui program Bandung Green & Clean sejak tahun 2009 sampai tahun 2012. Program Green and Clean adalah pemilahan sampah, daur ulang, pembuatan kompos, dan penghijauan.
            Di beberapa negara, limbah elektronik telah menjadi petaka lingkungan akibat pengelolaannya yang sembrono. Namun, jika dikelola dengan benar, petaka lingkungan dapat diminimalisir. Limbah elektronik dapat berubah menjadi sumber berkah. Di dalamnya mengandung berbagai material berharga terutama logam mulia dan logam tanah langka. Upaya menambang material berharga dari limbah elektronik dikenal dengan istilah urban mining.
            Ide, konsep, dan upaya urban mining didorong oleh semakin menurunnya material hasil penambangan alam. Sumber-sumber tambang semakin menipis stoknya. Bahkan di beberapa lokasi penambangan, material yang ditambang sudah habis. Dengan melakukan penambangan material di dalam kota, kerusakan alam akibat penambangan dapat dicegah dan mencegah munculnya penambangan yang baru sehingga stok SDA di lingkungan alaminya tetap tersimpan untuk anak cucu kita nanti.
            Jika di awal abad ke 19 masalah sampah hanya dikaitkan dengan masalah kesehatan manusia ( timbulnya bau dan lalat ), maka dua abad kemudian masalah sampah sudah terkait dengan masalah lingkungan global. Hal ini dikaitkan dengan dampak akumulasi sampah di tempat pembuangan akhir berupa emisi Gas Rumah Kaca ( GRK ).
            Di Indonesia, Tempat Pembuangan Akhir ( TPA ), sampah tidak dikelola dengan baik. TPA di Indonesia merupakan tempat pembuangan terbuka. Akibatnya terjadi pencemaran air dan tanah. Sementara gas-gas yang dihasilkan adalah gas metana ( CH4 ), karbon dioksida ( CO2 ), dan sejumlah gas lain yang termasuk gas rumah kaca yang diduga menyebabkan efek rumah kaca sebagai pemicu pemanasan global. Upaya pengelolaan gas CH4 dan gas rumah kaca lainnya di TPA sampah umumnya adalah dengan mengurangi sampah organik di sumbernya, misalnya melalui pengomposan. Sedangkan yang kedua adalah mengelola emisi di TPA khususnya bagi TPA yang sudah ada. Pengelolaan gas bio di TPA umumnya dilakukan dengan pembakaran atau pemanfaatan untuk energi panas dan listrik.

Sinopsis Buku "Teknologi Pengolahan Air Kotor dan Payau Menjadi Air Bersih dan Layak Minum"




Judul Buku                  : Teknologi Pengolahan Air Kotor dan Payau Menjadi Air Bersih dan Layak Minum
Penulis                         : Perdamean Sebayang, Muljadi, Anggito P. Tetuko, Candra Kurniawan, Ayu Yuswita Sari, dan Lukman F. Nurdiyansah
Penerbit                       : LIPI Press
Tahun Terbit                : 2015


            Air yang merupakan senyawa H2O adalah bagian paling penting dalam kehidupan. Manusia tidak dapat dipisahkan dengan air. Hampir 85% tubuh manusia mengandung air dan semakin tinggi aktivitas, maka semakin tinggi pula air yang dibutuhkan. Manfaat dan fungsi dari air dalam tubuh manusia adalah sebagai media penghantar, nutrisi, vitamin, mineral, dan oksigen ke organ dan sel-sel tubuh.
            Air bersih dan sehat tidak hanya memiliki karakteristik air yang tidak berwarna, tidak berbau, dan tidak berasa. Air juga harus bebas kontaninan kimiawi atau mikrobiologi. Air bersih memiliki standar persyaratan tertentu, yaitu persyaratan fisika, kimia, dan biologi. Syarat tersebut merupakan satu kesatuan. Jika salah satu parameter tidak memenuhi syarat, maka air tersebut tidak layak untuk digunakan atau dikonsumsi. Air bersih yang tidak memenuhi standar kualitas dapat menimbulkan beragam gangguan kesehatan, baik secara langsung maupun tidak langsung. Konsumsi air yang tidak layak untuk diminum akan mengganggu kesehatan karena dapat menyebabkan penyakit tipus, kolera, disentri, diare, hepatitis, dan polio.
            Masyarakat selama ini sering mengonsumsi air yang diambil dari sumur dan PDAM ( Perusahaan Daerah Air Minum ). Semakin majunya teknologi, masyarakat memilih cara yang lebih praktis dan lebih murah dalam memenuhi kebutuhan air minum yaitu air minum isi ulang.
            Sebenarnya, sumber air cukup melimpah, terutama dari sumber air asin atau payau. Berdasarkan realita ini, maka manusia berupaya untuk mengolah air kotor, asin, dan payau menjadi air bersih dan layak minum. Dengan meningkatnya jumlah penduduk dan taraf kehidupan, khususnya di perkotaan, maka jumlah kebutuhan air juga akan selalu meningkat. Namun, akses untuk mendapatkan air yang bersih semakin terbatas dan mahal.
            Sumber air minum dapat berasal dari air sumur, sungai, danau, payau, dan laut. Untuk mengolah air-air tersebut agar dapat dikonsumsi, perlu teknologi pengolahan air, seperti filtrasi dan evaporasi / desalinasi.
            Pemerintah belum mampu memenuhi kebutuhan sarana sanitasi secara layak dan sehat. Sebanyak 70% sumur dangkal yang digunakan masyarakat masih tercemar bakteri Escherichia Coli ( E-Coli ). Kualitas sumber air dari sungai-sungai di Indonesia umumnya tercemar oleh limbah penduduk dan industri lainnya.
            Sumber air kotor, asin, dan payau yang biasa digunakan berasal dari air tanah. Air tanah ini menjadi salin atau asin karena instrusi air laut atau merupakan akuifer air kotor, asin, dan payau alami. Air permukaan yang payau jarang dipergunakan, tetapi mungkin dapat terjadi secara alami.
            Air kotor, asin, dan payau dapat memiliki kadar TDS sebesar 1.000-10.000mg/liter dan secara tipikal terkarakterisasi oleh kandungan karbon organik rendah dan partikulat rendah ataupun kontaminan koloid. Beberapa komponen yang terdapat dalam air kotor, asin, dan payau seperti boron dan silika memiliki konsentrasi yang bervariasi dan dapat memiliki nilai yang beragam dari satu sumber dengan sumber lainnya. Faktor penting dalam optimasi sistem reverse osmosis air kotor, asin, dan payau adalah karakteristik akurat dari air umpan yang spesifik.
            Proses reverse osmosis untuk desalinasi air kotor, asin, dan payau memiliki beberapa karakteritstik yang berbeda dengan desalinasi air laut diantaranya :
1.      Rancang bangun modul membran reverse osmosis untuk disalinasi air kotor, asin, dan payau pada umumnya hanya terdiri atas satu tahap saja mengingat kadar garam umpan yang tidak terlalu tinggi.
2.      Recovery air lebih tinggi bila dibandingkan dengan desalinasi air laut.
3.      Suhu umpan kadang-kadang sangat tinggi sehingga harus diturunkan terlebih dahulu agar tidak merusak modul.
4.      Air kotor, asin, dan payau memiliki tingkat salinitas tinggi yang berarti mengandung klorida yang tinggi pula. Air kotor, asin, dan payau mengandung kadar klorida sebesar 500-5.000 mg/liter dan memberikan rasa asin pada air. Baku mutu untuk air bersih, kadar klorida maksimum yang diperbolehkan adalah 600mg/liter.
Proses desalinasi yang selama ini dilakukan adalah dengan cara penguapan (evaporasi) dan proses reverse osmosis, namun kedua cara tersebut memerlukan biaya yang cukup mahal dan perawatan cukup rumit. Alternatif proses yang mungkin bisa lebih sederhana adalah dengan menggunakan resin penukar ion. Dengan resin ini, maka garam-garam yang terkandung akan bisa diturunkan kandungannya.
Air kotor, asin, dan payau mempunyai karakteristik yang dapat dibedakan menjadi tiga bagian, yaitu karakteristik fisik, karakteristik kimia, dan karakteristik biologi.
Air laut memiliki warna bening, mengandung garam yang cukup tinggi dan dinyatakan dengan persentase salinitas, dengan kandungan garam sekitar 3,5% wt. Sebaran salinitas di laut dipengaruhi oleh berbagai faktor, seperti pola sirkulasi air, penguapan, curah hujan, dan aliran sungai.
Sumber air tersebut dapat diolah menjadi air bersih dan layak minum dengan teknologi tertentu, yang populer di masyarakat umum dengan nama air minum isi ulang. Untuk memenuhi kebutuhan akan air tawar, manusia telah mengembangkan sistem pengolahan air kotor, asin, dan payau dengan teknologi membrane semipermeabel. Membran semipermeabel adalah suatu selaput penyaring skala molekul yang dapat ditebus oleh molekul air dengan mudah, tetapi tidak dapat dilalui oleh molekul lain yang lebih besar dari molekul air.
Perubahan pasang surut akan berpengaruh secara langsung pada kapasitas dan kualitas air, terutama di daerah sepanjang pesisir pantai. Pada daerah pesisir pantai, kapasitas air sangat berlimpah, tetapi mengandung kadar garam yang tinggi sehingga tidak dapat langsung dimanfaatkan. Maka dari itu, perlu dilakukan pengolahan.
Proses kerja sistem filtrasi adalah melalui media filter ( pasir, karbon aktif, dan manganese green sand ) serta sedimen filter ( mikro filter ). Pada tahap ini, sistem filtrasi air hanya mampu menghilangkan kotoran berupa partikulat ( fisik ) sampai ukuran micron.
Pada proses sedimen filter tersebut, digunakan CF ( Cartridge Filter ) dengan ukuran pori 0,1 mikron sehingga mampu menghilangkan padatan suspended solid ( 5-30 mikron ), koloid berukuran 1 mikron, dan mampu menghilangkan mikrobiologi seperti bakteri dan virus. Untuk menjamin tingkat kemurnian air yang lebih baik, maka dilanjutkaan dengan filtrasi reverse osmosis yang mampu menghilangkan kontaminan padatan mikro, mikrobiologi, juga mampu menyaring ion-ion logam berat. Setelah melewati tahap reverse osmosis, air ditampung pada produk tank dan dapat disalurkan ke masyarakat yang membutuhkan.
Membran reverse osmosis merupakan cerminan teknologi tinggi yang mana membran ini mempunyai pori-pori yang sangat kecil. Membran reverse osmosis dapat menyaring berbagai bahan mikroorganisme, logma berat, bakteri, virus, bahan anorganik, dan bahan bahaya lainnya yang terlarut dalam air. Hanya molekul air saja yang dapat menembus membran tersebut sehingga dapat menghasilkan air minum yang mencapai kemurnian 99,99%.
Reverse osmosis sebagai teknologi penyaringan / filtrasi pertama kali dikembangkan oleh NASA untuk memenuhi kebutuhan air minum para astronot dan memenuhi kebutuhan air minum pada kapal selam.
Untuk membuat suata alat pengolahan air sistem reverse osmosis, persiapan yang dilakukan sebagai berikut :
1.      Analisis kualitas air baku.
2.      Desain dan konstruksi.
3.      Perakitan dan instalasi.
4.      Uji coba dan pelatihan di lapangan.
Sistem pengolahan air sangat bergantung pada kualitas air baku diolah. Kualitas air baku yang buruk akan membutuhkan sistem pengolahan yang lebih rumit.

Sinopsis Buku "Ku Hidup karena Percaya"



Judul Buku                  : Ku Hidup karena Percaya
Penulis                         : Kennedy Jennifer dan Dhillon
Penerbit                       : ANDI
Tahun Terbit                : 2015

            Hidup adalah perjalanan yang indah, ketika engkau melaluinya dengan ucapan syukur dan mengerti di atas perjalanan itu ada Tuhan yang selalu setia menjaga langkahmu.
            Setiap bayi harus belajar berjalan, setiap siswa harus belajar setiap malam, atlet harus latihan dengan keras. Masing-masing memiliki tujuan yang indah, tetapi masing-masing harus berjuang dahulu. Begitu juga yang dialami oleh Silas Laurens Leimena.
            Silas Laurens Leimena adalah putra bungsu yang lahir dari pasangan Julius Josias Leimena dan Maria Magdalena de Fretes. Ia lahir di Jakarta, pada tanggal 2 September 1934. Masa kecil Silas tidak seperti anak-anak pada umumnya. Ia tidak dapat bersekolah karena saat itu Indonesia masih dijajah Jepang. Silas baru bisa memulai pendidikannya di kelas delapan. Dengan berbagai upaya, akhirnya Silas dapat menyelesaikan pendidikan hingga tingkat SMA.
            Sejak kecil, Silas memiliki cita-cita menjadi pendeta dan pilihan keduanya adalah dokter. Akhirnya Silas menjadi mahasiswa kedokteran di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia. Perjuangan panjang Silas membuahkan hasil yang manis ketika ia dinyatakan lulus sebagai dokter.
            Seusai menyelesaikan pendidikannya, Silas ditugaskan untuk berangkat ke Banten, Jawa Barat. Tugas yang cukup berat karena ia harus berusaha keras memberantas wabah cacar yang menular. Ia tinggal di sekitar hutan lindung dan tidur di tempat yang sangat memprihatinkan, yaitu di teras-teras rumah warga. Namun perjuangannya membuahkan hasil. Wabah cacar berhasil diberantas.
            Pada tahun 1962, Silas berangkat ke Bali. Ia ditempatkan untuk praktek pertama kali di rumah sakit yang berada di Kabupaten Gianyar, Bali. Lewat penempatan di Bali, Silas mulai mempelajari kesehatan masyarakat atau public health. Pada tahun 1971, Silas dikirim ke Belanda dan Belgia untuk mempelajari kesehatan masyarakat.
            Perjuangan panjang menjadi dokter di Bali membawa Silas merasakan begitu banyak pengalaman berharga. Lewat pengalaman tersebut, tentu ada suka dan duka yang ia rasakan. Namun, ketika ditanya perihal suka dan duka yang ia rasakan, ia menjawab lebih banyak sukanya daripada duka.
            Suatu hari, Silas dan istrinya mengalami musibah. Pada masa itu di Gianyar tidak terdapat banyak bank sehingga mereka menyimpan uang di laci. Saat mereka keluar, rumah mereka dibongkar orang dan uang mereka diambil sehingga Silas sama sekali tidak punya uang. Namun, ia dan istrinya tidak kelaparan. Sebab akan selalu ada orang-orang menolong yang memberikan makanan. Masyarakat yang datang berobat tidak membayar dengan uang, emas, atau perak, tetapi dengan bahan-bahan makanan.
            Silas tetap bertahan menjadi dokter walau tidak dibayar. Ia senang melihat masyarakat sembuh dan dapat kembali beraktivitas. Baginya, nama baik lebih baik daripada harta kekayaan.
            Perjalanannya sebagai dokter berhenti pada tahun 1994, tepat saat ia memasuki usia 60 tahun karena Silas pensiun. Setelah itu, ia bekerja di perusahaan swasta asing sebagai Direktur Medis PT International Health Benefit Indonesia. Bersamaan dengan itu, ia juga menjadi anggota MPR RI mewakili provinsi Maluku dari tahun 1993-1998.
PT International Health Benefit adalah penyelenggara JPKN yang dulu dikenal dengan istilah AKSES. Tujuan dibuatnya AKSES atau yang sekarang dikenal dengan istilah BPJS adalah untuk menekan angka kematian karena kemiskinan menjadi penghalang untuk berobat. Cara tersebut berhasil. Banyak masyarakat yang tidak mampu tertolong.
Pada tahun 2000, PT International Health Benefit bubar dikarenakan sponsor luar negeri menarik diri dan tidak sanggup lagi membayar tenaga kerja dan utang-utang rumah sakit. Sekarang prinsip JKPN dipakai untuk diteruskan menjadi BPJS. Pengalaman bubarnya PT International Health Benefit membuat Silas sedih, sebab hanya tinggal sedikit lagi usaha mereka mencapai tujuan.
Di sisi lain, sebagai Direktur Medis, ia tidak dapat menyelesaikan utang-utang karena kekurangan uang. Atasan Silas yang berkewarganegaraan Australia dan yang seharusnya bertanggung jawab meninggalkan perusahaan dan pindah ke perusahaan lain.
Setelah PT International Health Benefit bubar, Silas benar-benar masuk dalam masa pensiunnya. Perjalanannya sebagai dokter meninggalkan pesan yang sangat mendalam bagi dokter-dokter muda. Ia berpesan agar setiap dokter dapat melayani dengan kerendahan hati, ketulusan, dan kejujuran. Melayani tanpa memandang bulu, memberikan yang terbaik dengan atau tanpa imbalan dan mengandalkan kekuatan Tuhan setiap saat.
Perjalanan selama 32 tahun mengabdikan diri menjadi dokter bagi masyarakat merupakan sebuah perjalanan yang tidak akan pernah bisa Silas lupakan. Waktu 32 tahun bukanlah waktu yang sebentar, dimana berbagai peristiwa datang silih berganti di hidup Silas, baik yang membawa suka cita maupun duka cita. Kini Silas beristirahat dari pengabdiannya sebagai dokter. Tubuhnya yang dulu kuat telah berubah menjadi tubuh yang renta, tetapi semangat untuk terus memberikan yang terbaik tidak pernah padam dalam dirinya. Pada hari tuanya, Silas aktif menjadi pelayan Tuhan di gereja GPIB Sumber Kasih dan dilanjutkan di GPIB Cinere.
Hidup bersama Tuhan dalam pelayanan terasa sangat indah. Pada tahun 2013, Silas dinyatakan menderita kanker. Penyakit tersebut tidak menjadi penghalang baginya untuk tetap melayani Tuhan. Dua tahun kemudian Silas melakukan tindakan biopsi yang hasilnya menyatakan Silas terjangkit kanker prostat stadium lanjut. Akan tetapi pertolongan Tuhan tidak pernah terlambat. Ia ditolong teman sejawatnya ketika menjadi dokter. Temannya itu adalah David Manuputty. Beliau memberikan terapi hormon kepada Silas. Kondisi Silas membaik.
Sakit yang diderita Silas menelan biaya yang cukup besar, sehingga untuk meringankan beban, akhirnya Silas memakai fasilitas BPJS. Silas merasakan bagaimana rasanya harus ikut mengantre dan lambatnya penanganan rumah sakit. Hal ini sangat menyedihkan. Akhirnya anak-anak dan istrinya memutuskan untuk mengobati Silas di St. Mount Elizabeth Hospital di Singapura. Dari hasil pemeriksaan, Silas positif mengidap kanker prostat stadium lanjut, tetapi ia tetap tenang. Lewat semangat yang besar, Silas dan istrinya memasuki usia pernikahannya yang ke 50 pada Januari 2015 lalu. Mereka merayakannya dengan ibadah ucapan syukur.
           

Sinopsis Buku "Hukuman Mati: Problem Legalitas & Kemanusiaan"



Judul Buku                  : Hukuman Mati: Problem Legalitas & Kemanusiaan
Penulis                         : Abdur Rahim, Asruddin Azwar, Muhammad Hafiz, dan Satrio Wirataru
Penerbit                       : In-TRANS Institute
Tahun Terbit                : 2015


            Hukum pidana dengan sanksi pidana mati telah diberlakukan di tanah Nusantara berdasarkan asas konkordansi oleh pemerintah kolonial Belanda dan berlaku efektif sejak tanggal 1 Januari 1918. Sistem hukum di Indonesia, termasuk di dalamnya KUH Perdata dan KUH Pidana yang merupakan adopsi dari hukum kolonial Belanda. Pengadopsian itu disahkan melalui UU No. 1 Tahun 1946.
            Positivisme hukum yang dianut oleh Indonesia merupakan turunan dari positivisme hukum ( aliran legisme ) yang bersumber dari filsafat positivisme August Comte. Secara lugas, dijelaskan oleh F. Budi Hardiman bahwa “menolak sama sekali bentuk pengetahuan lain seperti etika, teologi, dan moral yang dianggap melampaui fenomena yang teramati secara inderawi.”
            Maka, dalam pengaruhnya terhadap hukum, terutama dalam hal penerapan hukum oleh lembaga penegak hukum akan kentara dengan logika berfikir silogisme deduktif ala Austin atau Kelsen, yakni penarikan kesimpulan secara deduktif dari premis mayor ke premis minor dan menghasilkan kesimpulan berupa putusan hakim. Hal ini tentu berbahaya apabila secara serta-merta diterapkan dalam konstruksi hukum pidana.
            Salah satu contohnya adalah Yusman yang dijadikan tersangka pembunuhan berencana dengan hukuman pidana mati. Hasil investigasi kontras mendapati bahwa terjadi pelanggaran terhadap proses hukum. Yusman tidak didampingi pengacara dan masih berusia di bawah umur.
            Pidana mati, sebagai pilihan sanksi terakhir dengan maksud pemberian efek jera masih legal dalam hukum positif di Indonesia. Keberadaan pidana mati menjadi perdebatan di saat banyak negara lain di dunia telah mencabut hukuman mati dari hukum positifnya dengan alasan tidak manusiawi dan bertentangan dengan aspek HAM, salah satunya hak untuk hidup.          
Meskipun demikian, kecaman dari dunia internasional oleh pemerintah negara yang warga negaranya menjadi terpidana mati kasus narkoba cukup menekan Indonesia untuk mempertimbangkan kembali, bahkan menghapus hukuman mati.
            Dalam konteks penegakan hukuman mati, pemerintah bersikukuh pada keputusannya untuk tetap menerapkan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana yang tergolong the most serious crime.
            Cara eksekusi hukuman mati dari waktu ke waktu semakin berubah. Awalnya hukuman mati diterapkan dengan cara yang amat keji, seperti dikubur hidup-hidup, dibakar hidup-hidup, hukuman pancung, disalib, dan dirajam. Pada abad ke-18, para ahli hukum mulai mencari cara eksekusi yang lebih manusiawi seperti hukum gantung, kursi listrik, atau suntik mati.
            Beberapa kalangan berpendapat bahwa penerapan hukuman mati terhadap tindak pidana tertentu merupakan suatu pelanggaran HAM dan melanggar konstitusi jelas tidak mempunyai argumen yang kuat. Sebaliknya, penegakan HAM tidak boleh mengabaikan hak-hak orang lain, melainkan harus menghormati dan mengakui keberadaan hak-hak orang lain.
            Mengacu pada ketentuan tersebut, gagasan yang menuntut dihapuskannya pidana mati merupakan bentuk pelaksanaan HAM yang sepihak dan individual, karena hanya memperhatikan HAM pada sisi pelaku dan mengabaikan perlindungan HAM terhadap pihak lain sebagai korban. Tentunya hal ini tidak adil dan tidak dibenarkan secara hukum.
            Penjatuhan hukuman mati terhadap pelaku kejahatan serius, seperti kejahatan terorisme dan narkoba, sebagai upaya deterrence yang bersifat publik untuk menimbulkan rasa takut terhadap masyarakat luas sehingga dapat mencegah dan meminimalisirkan terjadinya kejahatan serupa.
            Pernyataan bahwa pidana mati masih diterapkan di Indonesia sebagai warisan dari pemerintah Hindia Belanda kelihatannya tidak begitu tepat. Hal ini disebabkan karena sejumlah peraturan perundang-undangan yang setaraf dengan undang-undang di Indonesia masih menerapkan pidana mati sebagai alternatif hukuman. Walaupun, nyatanya undang-undang tersebut dibuat atau telah direvisi, bahkan di antaranya ditertibkan pasca reformasi.
            Bila ditelusuri lebih jauh, ada dua undang-undang yang paling banyak menerapkan hukuman mati di dalamnya, yaitu UU Hukum Pidana Militer, UU No. 22 Tahun 1997 tentang Narkotika, UU No. 35 Tahun 2009, serta UU No. 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
            Upaya untuk menghapuskan hukuman mati di Indonesia sempat kandas ketika Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi yang dilakukan oleh 4 orang pemohon terpidana mati. Melalui Putusan No. 2-3/PUU-V/2007, Mahkamah Konstitusi menyatakan hukuman mati tidak bertentangan dengan konstitusi dan masih dibutuhkan keberadaannya sebagai bentuk kekuatan terhadap hukuman.
            Dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, semua peraturan yang mencantumkan hukuman mati masih berlaku hingga sekarang, baik yang tercantum di dalam KHUP ataupun di dalam undang-undang lainnya di Indonesia. Perdebatan hukuman mati dalam kovenan dapat dilihat dalam Pasal 6 Kovenan Hak Sipil dan Politik, yang menjadi pondasi penghapusan hukuman mati secara global.
            Secara garis besar, dapat dikemukakan oleh International Bar Association terdapat hal yang terkandung di dalam Pasal 6 Kovenan Hak Sipil dan Politik terkait dengan hukuman mati, diantaranya adalah :
a)      Hak atas peradilan yang fair terhadap mereka yang didakwa dengan hukuman mati.
b)      Pembatasan penerapan hukuman mati hanya untuk kejahatan yang sangat serius.
c)      Larangan diterapkannya hukuman mati ketika hak-hak di dalam ICCPR justru terlanggar.
d)     Larangan penerapan berlaku surut untuk tindak pidana yang diancam dengan hukuman mati.
e)      Hak atas ampunan terhadap hukuman pidana mati yang telah diterapkan.
f)       Larangan eksekusi terhadap mereka yang berusia di bawah 18 tahun.
g)      Larangan eksekusi perempuan hamil.
Sejumlah dokumen PBB mengarah pada suatu kesimpulan bahwa ruang lingkup hukuman mati pada prinsipnya tidak boleh diterapkan pada kejahatan-kejahatan di luar kejahatan berencana yang berakibat serius, masif, dan sangat mematikan.