Judul Buku : Pengelolaan dan Pemanfaatan
Sampah di Perkotaan
Penulis : Wati Hermawati,
Hartiningsih, Ikbal Maulana, Sri Wahyono, dan Wahyu Purwanta
Penerbit : Plantaxia
Tahun
Terbit : 2015
Sampah
merupakan salah satu jenis biomassa yang ketersediannya dari hari ke hari cukup
melimpah, terutama di kota besar. Sampah juga menjadi perhatian banyak pihak,
karena berhubungan langsung dengan kebersihan dan keindahan lingkungan dan
kesehatan masyarakat, terutama di perkotaan. Sampah yang tidak ditangani dengan
baik dapat mengundang binatang pembawa kuman penyakit seperti tikus dan
serangga yang berbahaya bagi kesehatan manusia. Di berbagai kota besar, jika
sampah tidak ditangani dengan baik maka bisa mengakibatkan banjir.
Sumber
sampah diperkotaan dibedakan berdasarkan tempat di mana sampah tersebut
terbentuk atau terkumpul. Sumber-sumbernya adalah sebagai berikut :
a.
Sampah
pemukiman,
b.
Sampah
pertanian dan perkebunan.
c.
Sampah
dari kegiatan bangunan dan konstruksi gedung.
d.
Sampah
dari sektor perdagangan.
e.
Sampah
yang berasal dari lembaga pendidikan, kantor pemerintah, dan swasta.
f.
Sampah
dari industri.
Menurut banyaknya, sampah
dapat dibedakan menjadi sampah padat dan sampah cair, sedangkan berdasarkan
sifatnya sampah dibedakan menjadi sampah organik dan anorganik. Sampah organik
adalah sampah yang mudah membusuk seperti sisa makanan, sayuran, daun-daun
kering, dan sebagainya. Sampah ini dapat diolah menjadi pupuk kompos. Sampah
anorganik adalah sampah yang tidak mudah membusuk seperti plastik, botol, kaleng,
dan sebagainya. Sampah ini dapat dijadikan sebagai bahan untuk membuat
kerajinan tangan.
Pengelolaan
sampah di perkotaan melibatkan berbagai pihak seperti sektor pemerintah,
swasta, maupun masyarakat. Para pelaku yang terkait adalah petugas penyapu jalan,
petugas pengangkut sampah, petugas tempat pembuangan sementara dan akhir, serta
petugas administrasi dan pelayanan lainnya.
Pertambahan
jumlah penduduk di kota-kota besar cenderung mengakibatkan sampah semakin
menumpuk. Untuk mengurangi permasalahan itu, Trihadiningrum mengusulkan
beberapa cara untuk menangani sampah kota yaitu :
a.
Pencegahan.
b.
Minimisasi.
c.
Pemanfaatan
kembali ( reuse ).
d.
Daur
ulang ( recycling ).
e.
Perolehan
energy ( energy recovery ).
f.
Pembuangan
akhir.
Namun, pengelolaan sampah
masa depan harus berubah tetapi tetap menggunakan konsep 3R yaitu reduce,
reuse, dan recycle.
Sebagian besar sampah
secara potensial bisa dimanfaatkan. Sampah organik bisa dijadikan pupuk kompos,
sementara sebagian sampah anorganik masih bisa didaur ulang. Rantai nilai
industri daur ulang ini telah berjalan di beberapa kota besar, dengan
melibatkan pemulung yang mengais-ngais sampah, pengepul, sampai pemodal besar
yang mengelola kembali bahan daur ulang menjadi produk yang laku dijual di
pasar. Namun, keberadaan industri daur ulang ini belum mampu menuntaskan
persoalan sampah.
Di Surabaya, semula
sampah anorganik yang bisa didaur ulang dikumpulkan di RT masing-masing, lalu
dijual ke pengepul dan hasil penjualannya digunakan untuk keperluan bersama.
Namun, cara ini nampaknya tidak membuat semua orang tertarik untuk memilah dan
mengumpulkan sampah anorganik mereka. Karena ini Unilever pada tahun 2010
mengadopsi bank sampah, yang sudah beberapa tahun sebelumnya dirintis di
Bantul, Yogyakarta. Saat ini ada lebih dari seratus bank sampah di Surabaya
yang dibina Unilever.
Pemanfaatan sampah kota
untuk tujuan komersial yang telah berkembang di masyarakat diantaranya adalah
pembuatan pupuk organik, pembangkit listrik, pembangkit gas bio, bank sampah,
dan usaha daur ulang.
Di tingkat pusat,
penanganan sampah di perkotaan telah dilakukan oleh beberapa kementrian
terkait. Di tingkat pemerintah daerah, penanganan sampah dilakukan oleh
pemerintah setempat melalui Dinas Kebersihan dan Pertamanan atau Unit Pelaksana
Teknis di bawah suatu dinas yang bertugas khusus mengelola sampah atau
kebersihan. Tetapi, untuk menanggulangi sampah bukan masalah mudah. Semakin
meningkatnya jumlah penduduk akan diikuti dengan semakin tingginya tingkat
konsumsi, yang berakibat terhadap peningkatan jumlah sampah.
Instansi pemerintah yang
terkait dengan pengelolaan sampah baik di tingkat pusat maupun daerah, antara
lain :
1.
Kementerian
Lingkungan Hidup ( KLH ).
Salah satu tugas KLH adalah merumuskan
kebijakan terkait dengan lingkungan hidup. Salah satunya terkait dengan kebijakan
dalam penanganan sampah di Indonesia.
2.
Kementerian
Pekerjaan Umum.
Peran Kementerian Pekerjaan Umum dalam
persampahan antara lain :
a.
Pengaturan,
termasuk penetapan kebijakan dan strategi nasional dalam pengembangan sarana
dan prasarana persampahan.
b.
Pembinaan,
antara lain fasilitasi penyelesaian permasalahan sampah antar provinsi.
c.
Pembangunan,
antara lain fasilitasi penyelenggaraan dan pembiayaan dalam pembangunan sarana
dan prasarana persampahan secara nasional.
d.
Pengawasan,
antara lain pengawasan dan pengendalian pengembangan persampahan secara
nasional.
3.
Unit
Pelaksana Teknis Dinas ( UPTD ).
UPTD adalah unit di bawah dinas yang
mengelola kebersihan sehingga lebih memberikan tekanan pada masalah operasional
dan lebih mempunyai otonomi dibandingkan dengan posisi eselon IV atau seksi
dalam organisasi pemerintah daerah.
4.
Dinas
Kebersihan dan Pertamanan ( DKP ).
DKP adalah dinas yang mempunyai tugas
melaksanakan urusan pemerintah daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas
pembantuan.
5.
Perusahaan
Daerah ( PD ) Kebersihan.
PD Kebersihan merupakan salah satu
organisasi di bawah pemerintah daerah Kota Bandung yang bersifat semi
komersial. Pada prinsipnya, perusahaan daerah ini tidak lagi mendapatkan
subsidi dari pemerintah daerah Kota Bandung sehingga biaya operasional banyak
ditentukan oleh pendapatan perusahaan, misalnya dari penarikan retribusi.
6.
Badan
Pengelolaan Lingkungan Hidup ( BPLH ).
Selain Dinas Kebersihan, salah satu
lembaga teknis daerah yang menangani sampah adalah BPLH. Di Bandung, BPLH
bertanggungjawab atas pengelolaan lingkungan hidup, yang meliputi perencanaan
lingkungan hidup, pengelolaan air tanah dan energi, serta rehabilitasi
lingkungan hidup. Untuk penanganan sampah, BPLH bekerja sama dengan PT.
Unilever melakukan pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui program Bandung
Green & Clean sejak tahun 2009 sampai tahun 2012. Program Green and Clean
adalah pemilahan sampah, daur ulang, pembuatan kompos, dan penghijauan.
Di
beberapa negara, limbah elektronik telah menjadi petaka lingkungan akibat
pengelolaannya yang sembrono. Namun, jika dikelola dengan benar, petaka
lingkungan dapat diminimalisir. Limbah elektronik dapat berubah menjadi sumber
berkah. Di dalamnya mengandung berbagai material berharga terutama logam mulia
dan logam tanah langka. Upaya menambang material berharga dari limbah
elektronik dikenal dengan istilah urban mining.
Ide,
konsep, dan upaya urban mining didorong oleh semakin menurunnya material hasil
penambangan alam. Sumber-sumber tambang semakin menipis stoknya. Bahkan di
beberapa lokasi penambangan, material yang ditambang sudah habis. Dengan
melakukan penambangan material di dalam kota, kerusakan alam akibat penambangan
dapat dicegah dan mencegah munculnya penambangan yang baru sehingga stok SDA di
lingkungan alaminya tetap tersimpan untuk anak cucu kita nanti.
Jika
di awal abad ke 19 masalah sampah hanya dikaitkan dengan masalah kesehatan
manusia ( timbulnya bau dan lalat ), maka dua abad kemudian masalah sampah
sudah terkait dengan masalah lingkungan global. Hal ini dikaitkan dengan dampak
akumulasi sampah di tempat pembuangan akhir berupa emisi Gas Rumah Kaca ( GRK
).
Di
Indonesia, Tempat Pembuangan Akhir ( TPA ), sampah tidak dikelola dengan baik.
TPA di Indonesia merupakan tempat pembuangan terbuka. Akibatnya terjadi
pencemaran air dan tanah. Sementara gas-gas yang dihasilkan adalah gas metana (
CH4 ), karbon dioksida ( CO2 ), dan sejumlah gas lain
yang termasuk gas rumah kaca yang diduga menyebabkan efek rumah kaca sebagai
pemicu pemanasan global. Upaya pengelolaan gas CH4 dan gas rumah
kaca lainnya di TPA sampah umumnya adalah dengan mengurangi sampah organik di
sumbernya, misalnya melalui pengomposan. Sedangkan yang kedua adalah mengelola
emisi di TPA khususnya bagi TPA yang sudah ada. Pengelolaan gas bio di TPA
umumnya dilakukan dengan pembakaran atau pemanfaatan untuk energi panas dan
listrik.
No comments:
Post a Comment