Showing posts with label Humaniora. Show all posts
Showing posts with label Humaniora. Show all posts

Monday, June 3, 2019

Sinopsis Buku "Ku Hidup karena Percaya"



Judul Buku                  : Ku Hidup karena Percaya
Penulis                         : Kennedy Jennifer dan Dhillon
Penerbit                       : ANDI
Tahun Terbit                : 2015

            Hidup adalah perjalanan yang indah, ketika engkau melaluinya dengan ucapan syukur dan mengerti di atas perjalanan itu ada Tuhan yang selalu setia menjaga langkahmu.
            Setiap bayi harus belajar berjalan, setiap siswa harus belajar setiap malam, atlet harus latihan dengan keras. Masing-masing memiliki tujuan yang indah, tetapi masing-masing harus berjuang dahulu. Begitu juga yang dialami oleh Silas Laurens Leimena.
            Silas Laurens Leimena adalah putra bungsu yang lahir dari pasangan Julius Josias Leimena dan Maria Magdalena de Fretes. Ia lahir di Jakarta, pada tanggal 2 September 1934. Masa kecil Silas tidak seperti anak-anak pada umumnya. Ia tidak dapat bersekolah karena saat itu Indonesia masih dijajah Jepang. Silas baru bisa memulai pendidikannya di kelas delapan. Dengan berbagai upaya, akhirnya Silas dapat menyelesaikan pendidikan hingga tingkat SMA.
            Sejak kecil, Silas memiliki cita-cita menjadi pendeta dan pilihan keduanya adalah dokter. Akhirnya Silas menjadi mahasiswa kedokteran di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia. Perjuangan panjang Silas membuahkan hasil yang manis ketika ia dinyatakan lulus sebagai dokter.
            Seusai menyelesaikan pendidikannya, Silas ditugaskan untuk berangkat ke Banten, Jawa Barat. Tugas yang cukup berat karena ia harus berusaha keras memberantas wabah cacar yang menular. Ia tinggal di sekitar hutan lindung dan tidur di tempat yang sangat memprihatinkan, yaitu di teras-teras rumah warga. Namun perjuangannya membuahkan hasil. Wabah cacar berhasil diberantas.
            Pada tahun 1962, Silas berangkat ke Bali. Ia ditempatkan untuk praktek pertama kali di rumah sakit yang berada di Kabupaten Gianyar, Bali. Lewat penempatan di Bali, Silas mulai mempelajari kesehatan masyarakat atau public health. Pada tahun 1971, Silas dikirim ke Belanda dan Belgia untuk mempelajari kesehatan masyarakat.
            Perjuangan panjang menjadi dokter di Bali membawa Silas merasakan begitu banyak pengalaman berharga. Lewat pengalaman tersebut, tentu ada suka dan duka yang ia rasakan. Namun, ketika ditanya perihal suka dan duka yang ia rasakan, ia menjawab lebih banyak sukanya daripada duka.
            Suatu hari, Silas dan istrinya mengalami musibah. Pada masa itu di Gianyar tidak terdapat banyak bank sehingga mereka menyimpan uang di laci. Saat mereka keluar, rumah mereka dibongkar orang dan uang mereka diambil sehingga Silas sama sekali tidak punya uang. Namun, ia dan istrinya tidak kelaparan. Sebab akan selalu ada orang-orang menolong yang memberikan makanan. Masyarakat yang datang berobat tidak membayar dengan uang, emas, atau perak, tetapi dengan bahan-bahan makanan.
            Silas tetap bertahan menjadi dokter walau tidak dibayar. Ia senang melihat masyarakat sembuh dan dapat kembali beraktivitas. Baginya, nama baik lebih baik daripada harta kekayaan.
            Perjalanannya sebagai dokter berhenti pada tahun 1994, tepat saat ia memasuki usia 60 tahun karena Silas pensiun. Setelah itu, ia bekerja di perusahaan swasta asing sebagai Direktur Medis PT International Health Benefit Indonesia. Bersamaan dengan itu, ia juga menjadi anggota MPR RI mewakili provinsi Maluku dari tahun 1993-1998.
PT International Health Benefit adalah penyelenggara JPKN yang dulu dikenal dengan istilah AKSES. Tujuan dibuatnya AKSES atau yang sekarang dikenal dengan istilah BPJS adalah untuk menekan angka kematian karena kemiskinan menjadi penghalang untuk berobat. Cara tersebut berhasil. Banyak masyarakat yang tidak mampu tertolong.
Pada tahun 2000, PT International Health Benefit bubar dikarenakan sponsor luar negeri menarik diri dan tidak sanggup lagi membayar tenaga kerja dan utang-utang rumah sakit. Sekarang prinsip JKPN dipakai untuk diteruskan menjadi BPJS. Pengalaman bubarnya PT International Health Benefit membuat Silas sedih, sebab hanya tinggal sedikit lagi usaha mereka mencapai tujuan.
Di sisi lain, sebagai Direktur Medis, ia tidak dapat menyelesaikan utang-utang karena kekurangan uang. Atasan Silas yang berkewarganegaraan Australia dan yang seharusnya bertanggung jawab meninggalkan perusahaan dan pindah ke perusahaan lain.
Setelah PT International Health Benefit bubar, Silas benar-benar masuk dalam masa pensiunnya. Perjalanannya sebagai dokter meninggalkan pesan yang sangat mendalam bagi dokter-dokter muda. Ia berpesan agar setiap dokter dapat melayani dengan kerendahan hati, ketulusan, dan kejujuran. Melayani tanpa memandang bulu, memberikan yang terbaik dengan atau tanpa imbalan dan mengandalkan kekuatan Tuhan setiap saat.
Perjalanan selama 32 tahun mengabdikan diri menjadi dokter bagi masyarakat merupakan sebuah perjalanan yang tidak akan pernah bisa Silas lupakan. Waktu 32 tahun bukanlah waktu yang sebentar, dimana berbagai peristiwa datang silih berganti di hidup Silas, baik yang membawa suka cita maupun duka cita. Kini Silas beristirahat dari pengabdiannya sebagai dokter. Tubuhnya yang dulu kuat telah berubah menjadi tubuh yang renta, tetapi semangat untuk terus memberikan yang terbaik tidak pernah padam dalam dirinya. Pada hari tuanya, Silas aktif menjadi pelayan Tuhan di gereja GPIB Sumber Kasih dan dilanjutkan di GPIB Cinere.
Hidup bersama Tuhan dalam pelayanan terasa sangat indah. Pada tahun 2013, Silas dinyatakan menderita kanker. Penyakit tersebut tidak menjadi penghalang baginya untuk tetap melayani Tuhan. Dua tahun kemudian Silas melakukan tindakan biopsi yang hasilnya menyatakan Silas terjangkit kanker prostat stadium lanjut. Akan tetapi pertolongan Tuhan tidak pernah terlambat. Ia ditolong teman sejawatnya ketika menjadi dokter. Temannya itu adalah David Manuputty. Beliau memberikan terapi hormon kepada Silas. Kondisi Silas membaik.
Sakit yang diderita Silas menelan biaya yang cukup besar, sehingga untuk meringankan beban, akhirnya Silas memakai fasilitas BPJS. Silas merasakan bagaimana rasanya harus ikut mengantre dan lambatnya penanganan rumah sakit. Hal ini sangat menyedihkan. Akhirnya anak-anak dan istrinya memutuskan untuk mengobati Silas di St. Mount Elizabeth Hospital di Singapura. Dari hasil pemeriksaan, Silas positif mengidap kanker prostat stadium lanjut, tetapi ia tetap tenang. Lewat semangat yang besar, Silas dan istrinya memasuki usia pernikahannya yang ke 50 pada Januari 2015 lalu. Mereka merayakannya dengan ibadah ucapan syukur.
           

Sinopsis Buku "Hukuman Mati: Problem Legalitas & Kemanusiaan"



Judul Buku                  : Hukuman Mati: Problem Legalitas & Kemanusiaan
Penulis                         : Abdur Rahim, Asruddin Azwar, Muhammad Hafiz, dan Satrio Wirataru
Penerbit                       : In-TRANS Institute
Tahun Terbit                : 2015


            Hukum pidana dengan sanksi pidana mati telah diberlakukan di tanah Nusantara berdasarkan asas konkordansi oleh pemerintah kolonial Belanda dan berlaku efektif sejak tanggal 1 Januari 1918. Sistem hukum di Indonesia, termasuk di dalamnya KUH Perdata dan KUH Pidana yang merupakan adopsi dari hukum kolonial Belanda. Pengadopsian itu disahkan melalui UU No. 1 Tahun 1946.
            Positivisme hukum yang dianut oleh Indonesia merupakan turunan dari positivisme hukum ( aliran legisme ) yang bersumber dari filsafat positivisme August Comte. Secara lugas, dijelaskan oleh F. Budi Hardiman bahwa “menolak sama sekali bentuk pengetahuan lain seperti etika, teologi, dan moral yang dianggap melampaui fenomena yang teramati secara inderawi.”
            Maka, dalam pengaruhnya terhadap hukum, terutama dalam hal penerapan hukum oleh lembaga penegak hukum akan kentara dengan logika berfikir silogisme deduktif ala Austin atau Kelsen, yakni penarikan kesimpulan secara deduktif dari premis mayor ke premis minor dan menghasilkan kesimpulan berupa putusan hakim. Hal ini tentu berbahaya apabila secara serta-merta diterapkan dalam konstruksi hukum pidana.
            Salah satu contohnya adalah Yusman yang dijadikan tersangka pembunuhan berencana dengan hukuman pidana mati. Hasil investigasi kontras mendapati bahwa terjadi pelanggaran terhadap proses hukum. Yusman tidak didampingi pengacara dan masih berusia di bawah umur.
            Pidana mati, sebagai pilihan sanksi terakhir dengan maksud pemberian efek jera masih legal dalam hukum positif di Indonesia. Keberadaan pidana mati menjadi perdebatan di saat banyak negara lain di dunia telah mencabut hukuman mati dari hukum positifnya dengan alasan tidak manusiawi dan bertentangan dengan aspek HAM, salah satunya hak untuk hidup.          
Meskipun demikian, kecaman dari dunia internasional oleh pemerintah negara yang warga negaranya menjadi terpidana mati kasus narkoba cukup menekan Indonesia untuk mempertimbangkan kembali, bahkan menghapus hukuman mati.
            Dalam konteks penegakan hukuman mati, pemerintah bersikukuh pada keputusannya untuk tetap menerapkan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana yang tergolong the most serious crime.
            Cara eksekusi hukuman mati dari waktu ke waktu semakin berubah. Awalnya hukuman mati diterapkan dengan cara yang amat keji, seperti dikubur hidup-hidup, dibakar hidup-hidup, hukuman pancung, disalib, dan dirajam. Pada abad ke-18, para ahli hukum mulai mencari cara eksekusi yang lebih manusiawi seperti hukum gantung, kursi listrik, atau suntik mati.
            Beberapa kalangan berpendapat bahwa penerapan hukuman mati terhadap tindak pidana tertentu merupakan suatu pelanggaran HAM dan melanggar konstitusi jelas tidak mempunyai argumen yang kuat. Sebaliknya, penegakan HAM tidak boleh mengabaikan hak-hak orang lain, melainkan harus menghormati dan mengakui keberadaan hak-hak orang lain.
            Mengacu pada ketentuan tersebut, gagasan yang menuntut dihapuskannya pidana mati merupakan bentuk pelaksanaan HAM yang sepihak dan individual, karena hanya memperhatikan HAM pada sisi pelaku dan mengabaikan perlindungan HAM terhadap pihak lain sebagai korban. Tentunya hal ini tidak adil dan tidak dibenarkan secara hukum.
            Penjatuhan hukuman mati terhadap pelaku kejahatan serius, seperti kejahatan terorisme dan narkoba, sebagai upaya deterrence yang bersifat publik untuk menimbulkan rasa takut terhadap masyarakat luas sehingga dapat mencegah dan meminimalisirkan terjadinya kejahatan serupa.
            Pernyataan bahwa pidana mati masih diterapkan di Indonesia sebagai warisan dari pemerintah Hindia Belanda kelihatannya tidak begitu tepat. Hal ini disebabkan karena sejumlah peraturan perundang-undangan yang setaraf dengan undang-undang di Indonesia masih menerapkan pidana mati sebagai alternatif hukuman. Walaupun, nyatanya undang-undang tersebut dibuat atau telah direvisi, bahkan di antaranya ditertibkan pasca reformasi.
            Bila ditelusuri lebih jauh, ada dua undang-undang yang paling banyak menerapkan hukuman mati di dalamnya, yaitu UU Hukum Pidana Militer, UU No. 22 Tahun 1997 tentang Narkotika, UU No. 35 Tahun 2009, serta UU No. 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
            Upaya untuk menghapuskan hukuman mati di Indonesia sempat kandas ketika Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi yang dilakukan oleh 4 orang pemohon terpidana mati. Melalui Putusan No. 2-3/PUU-V/2007, Mahkamah Konstitusi menyatakan hukuman mati tidak bertentangan dengan konstitusi dan masih dibutuhkan keberadaannya sebagai bentuk kekuatan terhadap hukuman.
            Dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, semua peraturan yang mencantumkan hukuman mati masih berlaku hingga sekarang, baik yang tercantum di dalam KHUP ataupun di dalam undang-undang lainnya di Indonesia. Perdebatan hukuman mati dalam kovenan dapat dilihat dalam Pasal 6 Kovenan Hak Sipil dan Politik, yang menjadi pondasi penghapusan hukuman mati secara global.
            Secara garis besar, dapat dikemukakan oleh International Bar Association terdapat hal yang terkandung di dalam Pasal 6 Kovenan Hak Sipil dan Politik terkait dengan hukuman mati, diantaranya adalah :
a)      Hak atas peradilan yang fair terhadap mereka yang didakwa dengan hukuman mati.
b)      Pembatasan penerapan hukuman mati hanya untuk kejahatan yang sangat serius.
c)      Larangan diterapkannya hukuman mati ketika hak-hak di dalam ICCPR justru terlanggar.
d)     Larangan penerapan berlaku surut untuk tindak pidana yang diancam dengan hukuman mati.
e)      Hak atas ampunan terhadap hukuman pidana mati yang telah diterapkan.
f)       Larangan eksekusi terhadap mereka yang berusia di bawah 18 tahun.
g)      Larangan eksekusi perempuan hamil.
Sejumlah dokumen PBB mengarah pada suatu kesimpulan bahwa ruang lingkup hukuman mati pada prinsipnya tidak boleh diterapkan pada kejahatan-kejahatan di luar kejahatan berencana yang berakibat serius, masif, dan sangat mematikan.