SILA
PERTAMA
Ketuhanan
Yang Maha Esa
Nilai instrumental: Pasal 28E ayat 1,
Pasal 28E ayat 2, Pasal 29 ayat 2
Nilai praksis:
- Mengembangkan
sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan
kepercayaannya masing-masing.
-
Percaya
dan takwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaannya
masing-masing.
-
Tidak
memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada
orang lain.
SILA KEDUA
Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
Nilai instrumental: Pasal 28A, pasal
28B ayat 1, pasal 28B ayat 2, pasal 28G ayat 1, pasal 28G ayat 2, pasal 28I
ayat 1-5
Nilai praksis:
- Mengakui persamaan derajat, hak, dan kewajiban asasi setiap insan tanpa membedakan.
- Mengakui dan memperlakukan insan sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
- Gemar melaksanakan kegiatan kemanusiaan, ibarat program kegiatan bakti sosial, mempersembahkan menolongan kepada panti panti asuhan sebagai bentuk kemanusiaan peduli akan sesama.
SILA KETIGA
Persatuan Indonesia
Nilai instrumental: Pasal 27 ayat 3,
pasal 30
Nilai praksis:
- Bangga sebagai bangsa Indonesia dan ber-Tanah Air Indonesia.
- Menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan Indonesia.
- Mengutamakan kepentingan bangsa di atas kepentingan pribadi arau golongan.
SILA KEEMPAT
Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat
Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
Nilai instrumental: Pasal 28, pasal 28E
ayat 3
Nilai praksis:
-
Mengedepankan
musyawarah untuk mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
-
Tidak memaksakan
kehendak kita kepada orang lain.
-
Menghargai dan
mempertanggungjawabkan setiap keputusan musyawarah.
SILA KELIMA
Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat
Indonesia
Nilai instrumental: pasal 27 ayat 1,
pasal 34 ayat 1-3
Nilai praksis:
- Menghargai hak-hak orang lain.
- Ikut serta memberi pertolongan bagi orang-orang yang membutuhkan, seperti pendidikan.
- Tidak bersifat boros dan suka bekerja keras.
No comments:
Post a Comment